Senin, 25 November 2024

Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Calon penumpang kereta api tengah melakukan verifikasi tiket di area stasiun. Foto: Humas PT Kai

PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau penguat (booster).

“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua,” ujar Supriyanto Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, seperti dilaporkan Antara, Minggu (28/8/2022).

Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” tegas dia.

Supriyanto menambahkan, untuk calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Untuk wilayah Daop 7 Madiun, KAI menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis yang tersedia Klinik Mediska Madiun.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata dia.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru tersebut dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. “Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh,” ujarnya.

Selain vaksin booster, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan baru. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Supriyanto.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs